Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Optimalisasi Koordinasi dalam Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa seiring bergulirnya era Reformasi telah terjadi perubahan paradigma kebangsaan dan membawa implikasi terhadap perubahan yang signifikan pada penegakkan hukum, khususnya aparat penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana Korupsi;
- tindak pidana Korupsi adalah Suatu tindak pidana yang pemberantasannya perlu dilakukan secara luar biasa (extra ordinary), dalam pelaksaannya belum optimal, karena adanya berbagai kendala baik langsung maupun tidak langsung dalam proses/mekanisme penyidikannya;
- dalam rangka meningkatkan daya dan hasil guna pemberantasan tindak pidana korupsi, perlu dioptimalkan kerja sama dan koordinasi antara Polri dan Kejaksaan;
- berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan keputusan bersama guna mewujudkan Optimalisasi koordinasi yang lebih efektif dan efisien dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
2 Tahun 2006
Tahun
2006
Tentang
Perkap Tentang Optimalisasi Koordinasi dalam Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi
Ditetapkan Tanggal
7 Maret 2006
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.