Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Optimalisasi Koordinasi dalam Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa seiring bergulirnya era Reformasi telah terjadi perubahan paradigma kebangsaan dan membawa implikasi terhadap perubahan yang signifikan pada penegakkan hukum, khususnya aparat penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana Korupsi;
  2. tindak pidana Korupsi adalah Suatu tindak pidana yang pemberantasannya perlu dilakukan secara luar biasa (extra ordinary), dalam pelaksaannya belum optimal, karena adanya berbagai kendala baik langsung maupun tidak langsung dalam proses/mekanisme penyidikannya;
  3. dalam rangka meningkatkan daya dan hasil guna pemberantasan tindak pidana korupsi, perlu dioptimalkan kerja sama dan koordinasi antara Polri dan Kejaksaan;
  4. berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan keputusan bersama guna mewujudkan Optimalisasi koordinasi yang lebih efektif dan efisien dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor
2 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
Perkap Tentang Optimalisasi Koordinasi dalam Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi

Ditetapkan Tanggal
7 Maret 2006

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Download PDF (134.53 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.