Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Dukungan Psikologi dalam Pola Pengasuhan Siswa Bintara Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kegiatan pengasuhan bertujuan membentuk mental kepribadian insan Bhayangkara, yang meliputi komponen mental spiritual, mental ideologi, mental kejuangan, mental kepemimpinan, dan watak pribadi;
- bahwa dukungan psikologi dalam pengasuhan bertujuan membantu proses pembentukan mental kepribadian melalui pemberian masukan-masukan, ikut serta dalam kegiatan pengasuhan psikologi, dan menangani siswa bermasalah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Dukungan Psikologi dalam Pola Pengasuhan Siswa Bintara Kepolisian Negara Republik Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tentang
Perkap Tentang Dukungan Psikologi dalam Pola Pengasuhan Siswa Bintara Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2007
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Download PDF (193.77 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.