Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Bhayangkara
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Bhayangkara;
- bahwa untuk mewujudkan pelayanan Rumkit Bhayangkara yang prima, efektif dan efisien perlu penyelenggaraan Rumkit yang terstandarisasi aspek kemampuan pelayanan dan sumber dayanya;
- bahwa Rumah Sakit Bhayangkara dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan keluarganya serta masyarakat umum harus dapat memberikan pelayanan bermutu dan merata, dan memberikan pelayanan kedokteran kepolisian yang profesional dan proporsional untuk tugas kepolisian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tentang
Perkap Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Bhayangkara
Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2010
Sumber
Berita Negara Tahun 2010 Nomor 24
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Download PDF (4.78 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.