Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penggunaan dan Pembiayaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, maka Polri perlu terus mengembangkan inovasi dan inisiatif untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan Polri dalam pemeliharaan Kamtibmas, penegakan hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat;
  2. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas Polri kepada masyarakat menuju pelayanan prima berbasis teknologi informasi dan komunikasi, maka diperlukan sarana telekomunikasi elektronika memadai yang terdukung oleh anggaran/pembiayaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penggunaan dan Pembiayaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor
2 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perkap Tentang Penggunaan dan Pembiayaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2011

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 125

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (697.58 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.