Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan sistem pengendalian intern pemerintah secara lebih efektif dan efisien sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku pengguna anggaran atau pengguna barang wajib menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern pemerintahan;
- bahwa dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pemerintahan perlu meningkatkan akuntabilitas keuangan negara melalui pengelolaan yang transparan serta lebih mengefektifkan pengawasan intern di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
2 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Perkap Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2013
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 174
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.