Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, diperlukan dukungan sarana yang memadai dalam kualitas dan kuantitas melalui pengadaan barang di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. bahwa untuk menjamin hasil pengadaan barang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak, Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu melakukan pengawasan dan pengendalian produksi barang yang akan diperoleh dari penyedia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
2 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perkap Tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
25 Mei 2015

Berlaku Tanggal
25 Mei 2015

Sumber
BN. 2015/NO.784, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.