Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, diperlukan dukungan sarana yang memadai dalam kualitas dan kuantitas melalui pengadaan barang di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa untuk menjamin hasil pengadaan barang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak, Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu melakukan pengawasan dan pengendalian produksi barang yang akan diperoleh dari penyedia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Tentang
Perkap Tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
25 Mei 2015
Berlaku Tanggal
25 Mei 2015
Sumber
BN. 2015/NO.784, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.