Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa setiap pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas baik di dalam maupun di luar proses peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa tata cara bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Bantuan dan Nasihat Hukum di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Tentang
Perkap Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
31 Januari 2017
Berlaku Tanggal
31 Januari 2017
Sumber
BN. 2017/NO.191, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.