Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat ( 1) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam penyelenggaraan tugas pokok, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang mengeluarkan Peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
  2. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian tela h dicabut dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian, karena merupakan Peraturan Kepolisian yang muatan materinya mengikat internal di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
2 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perkap Tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian

Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (8.33 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.