Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat ( 1) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam penyelenggaraan tugas pokok, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang mengeluarkan Peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
- bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian tela h dicabut dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian, karena merupakan Peraturan Kepolisian yang muatan materinya mengikat internal di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Tentang
Perkap Tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian
Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Download PDF (8.33 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.