Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penindakan Huru-Hara

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama, bahasa, budaya dan adat istiadat yang berbeda-beda dapat berpotensi terjadinya kerusuhan massa atau huru-hara, sehingga dapat mengganggu stabilitas keamanan dalam negeri bila tidak ditangani secara dini dan terpadu;
  2. bahwa kerusuhan massa yang disebabkan oleh permasalahan yang telah menimbulkan pelanggaran hukum harus dilakukan upaya penanganan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara, namun karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika di lapangan dicabut dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara, sehingga mengalami kekosongan hukum dalam hal penanganan huru-hara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penindakan Huru-Hara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
2 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perkap Tentang Penindakan Huru-Hara

Ditetapkan Tanggal
4 Mei 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (277.89 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.