Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penindakan Huru-Hara
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama, bahasa, budaya dan adat istiadat yang berbeda-beda dapat berpotensi terjadinya kerusuhan massa atau huru-hara, sehingga dapat mengganggu stabilitas keamanan dalam negeri bila tidak ditangani secara dini dan terpadu;
- bahwa kerusuhan massa yang disebabkan oleh permasalahan yang telah menimbulkan pelanggaran hukum harus dilakukan upaya penanganan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara, namun karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika di lapangan dicabut dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara, sehingga mengalami kekosongan hukum dalam hal penanganan huru-hara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penindakan Huru-Hara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
2 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Perkap Tentang Penindakan Huru-Hara
Ditetapkan Tanggal
4 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.