Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai, salah satunya kendaraan bermotor dinas digunakan untuk mobilitas pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia selama bertugas.
- bahwa penggunaan kendaraan bermotor dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak sebatas pada kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun termasuk juga kendaraan hasil pinjam pakai dan sewa, kendaraan bermotor dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut perlu dilengkapi bentuk dan kode penomoran yang menunjukkan identitas sebagai bukti legitimasi pengoperasian, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dinas.
- bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
2 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Perkap Tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.