Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 20 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan penegakan hukum sesuai sistem peradilan pidana terpadu, Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku penegak hukum bertugas melakukan penyidikan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangannya;
- bahwa secara fungsional tugas penyidikan tindak pidana dilaksanakan oleh pengemban fungsi Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dalam pelaksanaannya dapat dibantu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil diberikan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya, berada di bawah koordinasi, pengawasan dan pembinaan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tentang
Perkap Tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2010
Sumber
Berita Negara Tahun 2010 Nomor 439
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 20 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Download PDF (216.32 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.