Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Bimbingan Penyuluhan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat;
- bahwa untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia terus membangun kemitraan dengan berbagai elemen masyarakat dalam upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, salah satunya dalam bentuk bimbingan penyuluhan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia tentang Bimbingan Penyuluhan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
21 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
Perkap Tentang Bimbingan Penyuluhan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2007
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2007 Nomor 31
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.