Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan kepada masyarakat, institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bersih dan anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme:
- bahwa upaya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme merupakan kewajiban setiap orang termasuk pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga setiap pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mengingatkan, mencegah dan menolak perintah atasan untuk melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa untuk mendorong pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia melaporkan pelanggaran hukum yang terjadi khususnya dalam hal Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu diberikan perlindungan kepada pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberikan laporan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perlindungan Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
21 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Perkap Tentang Perlindungan Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2012
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 24
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.