Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Bendahara Satuan Kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 22 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai perubahan perundang-undangan di bidang anggaran/keuangan dan dikaitkan dengan perkembangan organisasi Polri khususnya penyesuaian eselonisasi jabatan, maka perlu dilakukan penyempurnaan atas pembentukan satuan organisasi dan tata kerja Bendahara Satuan Kerja di lingkungan Polri;
- bahwa dalam rangka penyempurnaan organisasi dan tata kerja Bendahara Satuan Kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Bendahara Satuan Kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
22 Tahun 2006
Tahun
2006
Tentang
Perkap Tentang Organisasi dan Tata Kerja Bendahara Satuan Kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2006
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 22 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.