Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penentuan Status Gugur, Tewas, Hilangdan Meninggal Dunia Biasa dalam Tugas Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 22 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka menetapkan status gugur, tewas, hilang dan meninggal dunia biasa dalam tugas bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penentuan Status Gugur, Tewas, Hilang Dan Meninggal Dunia Biasa Dalam Tugas Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
22 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
Perkap Tentang Tata Cara Penentuan Status Gugur, Tewas, Hilangdan Meninggal Dunia Biasa dalam Tugas Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
5 Desember 2007
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2007 Nomor 48
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 22 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.