Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit untuk Penerbitan Surat Rekomendasi dan Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 24 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri;
- bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengemban fungsi Kepolisian, dibantu oleh bentuk-bentuk pengamanan swakarsa yang dilakukan oleh masyarakat, baik yang dikelola masyarakat sendiri maupun badan usaha jasa pengamanan;
- bahwa badan usaha jasa pengamanan dalam kegiatannya wajib memiliki izin operasional dan pengawasan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit untuk Penerbitan Surat Rekomendasi dan Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Tentang
Perkap Tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit untuk Penerbitan Surat Rekomendasi dan Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan
Ditetapkan Tanggal
30 September 2010
Diundangkan Tanggal
30 September 2010
Berlaku Tanggal
30 September 2010
Sumber
BN. 2010/NO.479, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 24 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perkap Nomor 24 Tahun 2010
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.