Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memberikan pedoman tentang administrasi dan tata kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di lingkungan Kepolisian, dan menetapkan Pengadaan Ruang Pelayanan Khusus;
  2. bahwa untuk melaksanakan perintah Undang-Undang tersebut, di Mabes Polri dan sebagian kesatuan kewilayahan Polri telah dibentuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak berdasarkan Surat Kapolri kepada Kabareskrim Polri dan para Kapolda Nomor Pol.: B/2070A/111/2007 tanggal 22 Agustus 2007 tentang Pengawakan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak;
  3. bahwa untuk melaksanakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang memerintahkan pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  4. bahwa untuk melaksanakan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang memerintahkan penyediaan Ruang Pelayanan Khusus di Kantor Kepolisian;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebut, untuk memberikan pedoman dalam pembentukan dan pelaksanaan tugas di Ruang Pelayanan Khusus perlu ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor
3 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Perkap Tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana

Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2008

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2008 Nomor 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Download PDF (168.62 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.