Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan kemampuan anggota polri dalam menerapkan strategi Pemolisian masyarakat guna membangun kemitraan dan kerja sama dengan mengikutsertakan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya;
- bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, sudah tidak relevan dengan perkembangan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan perkembangan kehidupan masyarakat sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pemolisian Masyarakat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Tentang
Perkap Tentang Pemolisian Masyarakat
Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
29 Mei 2015
Berlaku Tanggal
29 Mei 2015
Sumber
BN. 2015/NO.812, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.