Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Penomoran Kendaraan Bermotor
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penomoran kendaraan bermotor yang berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian belum tertib, padahal penertiban penomoran tersebut sangat diperlukan dalam penegakan hukum;
- bahwa sampai saat ini terdapat perbedaan penomoran kendaraan bermotor di tiap-tiap Kepolisian Daerah (Polda) dan serta adanya keterbatasan dari segi jumlah nomor yang tersedia dibanding dengan jumlah kendaraan yang akan didaftarkan;
- bahwa pengembangan wilayah Provinsi mengakibatkan banyaknya permintaan Kode Wilayah pendaftaran kendaraan bermotor sebagai salah satu identifikasi dalam sistem penomoran kendaraan bermotor di wilayahnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penomoran Kendaraan Bermotor;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
4 Tahun 2006
Tahun
2006
Tentang
Perkap Tentang Penomoran Kendaraan Bermotor
Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2006
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.