Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan adanya perubahan standar biaya perjalanan dinas Tahun Anggaran 2008, maka Petunjuk Pelaksanaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.: Juklak/04/III/1981, tanggal 10 Maret 1981 tentang Biaya Perjalanan Dinas Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah tidak sesuai lagi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tentang
Perkap Tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2008
Sumber
Berita Negara Tahun 2008 Nomor 6
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Download PDF (127.49 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.