Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Dewan Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Pol: Kep/3/1/2005, tanggal 19 Januari 2005 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Dewan Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa Dewan Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia berperan sebagai mediator antara penentu kebijakan dengan pelaksana kebijakan program Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan pertimbangan dan saran kepada Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Dewan Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan untuk mewujudkan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional, bermoral dan modern, diperlukan peran Dewan Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
4 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Perkap Tentang Dewan Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
6 April 2009
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2009 Nomor 71
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.