Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. bahwa penugasan di luar struktur organisasi sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi, sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan kementerian/ lembaga/badan/komisi/organisasi/internasional/kepentingan organisasi/pembinaan karier anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, dan turut berperan serta dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan, penyelenggaraan misi kemanusiaan, dan pemeliharaan perdamaian dunia melalui penugasan anggota di luar struktur organisasi pada kementerian/lembaga/badan/komisi/organisasi internasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
4 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perkap Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
14 Februari 2017

Berlaku Tanggal
14 Februari 2017

Sumber
BN. 2017/NO.283, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.