Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Jasmani di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok, pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tuntut untuk memiliki kondisi kemampuan jasmani yang prima guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif;
- bahwa kondisi kemampuan jasmani yang prima dapat diwujudkan dengan melakukan pembinaan secara terus menerus, sistematis dan berkesinambungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembinaan Jasmani di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
4 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perkap Tentang Pembinaan Jasmani di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
18 September 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.