Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Jasmani di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok, pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tuntut untuk memiliki kondisi kemampuan jasmani yang prima guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif;
  2. bahwa kondisi kemampuan jasmani yang prima dapat diwujudkan dengan melakukan pembinaan secara terus menerus, sistematis dan berkesinambungan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembinaan Jasmani di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
4 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perkap Tentang Pembinaan Jasmani di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
18 September 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.41 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.