Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia yang handal, profesional, dan bermoral, harus memiliki kedisiplinan dalam bersikap dan berperilaku sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran dalam pelaksanaan tugas;
- bahwa peraturan mengenai disiplin pegawai negeri sipil telah diatur dan dilaksanakan sesuai peraturan perUndang-Undangan, namun secara teknis memerlukan petunjuk pelaksanaan agar penerapannya di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi jelas dalam penyelesaian pelanggaran disiplin;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Tentang
Perkap Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
5 Maret 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (9.4 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.