Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dibutuhkan Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan unggul.
- bahwa untuk mengetahui tingkat profesionalisme Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan standar dan tata cara pengukuran Profesionalitas Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia guna menghasilkan profil tingkat profesionalisme Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menggunakan kriteria tertentu sebagai standar profesionalitas Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
4 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Perkap Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.