Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tentang
Perkap Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
Ditetapkan Tanggal
19 September 2005
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Download PDF (68.36 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.