Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Kurikulum Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi (Sespati) Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kurikulum Pendidikan Seskolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dapat diperoleh melalui sistem pendidikan dan pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terprogram, terarah, sistematis dan berlanjut berdasarkan pada kebijakan dan strategi Kapolri serta piranti lunak atau buku pedoman yang baku;
- bahwa Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai unsur pelaksana pendidikan pengembangan manajemen pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, memerlukan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan perwira menengah Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang manajemen keamanan tingkat menengah dan tingkat puncak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kurikulum Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi (Sespati) Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Kurikulum Pendidikan Seskolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Kepolisian Negara Republik Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tentang
Perkap Tentang Kurikulum Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi (Sespati) Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kurikulum Pendidikan Seskolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2007
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Download PDF (1.89 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.