Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang telekomunikasi telah berkembang sedemikian pesat, seiring dengan itu telah berkembang pula modus operandi kejahatan yang memanfaatkan telekomunikasi elektronik;
  2. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan mengizinkan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan dengan cara melakukan penyadapan terhadap komunikasi dari orang-orang yang dicurigai akan, sedang, maupun telah melakukan suatu tindak pidana;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor
5 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perkap Tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
24 Februari 2010

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2010 Nomor 117

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (163.64 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.