Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (6), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (3), Pasal 72 ayat (3), dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
5 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Perkap Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2012
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 209
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.