Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Sistem Informasi Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembinaan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersih, transparan , akuntabel dan humanis, dibutuhkan sarana pendukung berupa data personel yang akurat, tepat dan tersedia setiap saat melalui sistem informasi personel;
  2. bahwa Sistem Informasi Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia dibangun dan dikembangkan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data tentang Personel Polri yang tepat dan akurat sebagai sarana pendukung dalam menetapkan kebijakan dan pengambilan keputusan di bidang pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sistem Informasi Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
5 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perkap Tentang Sistem Informasi Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
10 Juni 2015

Berlaku Tanggal
10 Juni 2015

Sumber
BN. 2015/NO.871, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.