Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Tata Kelola Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam mewujudkan sasaran Reformasi Birokrasi yang meliputi pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif dan efisien serta peningkatan pelayanan publik yang berkualitas dilakukan penguatan tata kelola di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa untuk melaksanakan penguatan tata kelola Kepolisian Negara Republik Indonesia diperlukan instrumen guna mengukur kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengukuran Tata Kelola Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Tentang
Perkap Tentang Pengukuran Tata Kelola Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
24 September 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Download PDF (1.17 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.