Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Pol. 20 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Sebagai Kesatuan Operasional Dasar dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Pol. 21 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Sebagai Ujung Tombak Operasional
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penyelenggaraan Kepolisian Resor sebagai kesatuan operasional dasar dan Kepolisian Sektor sebagai ujung tombak operasional merupakan penjabaran Keputusan Kapolri Nomor Pol.: Kep/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda), beserta perubahannya;
- bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Pol. 20 Tahun 2006 Tentang Pokok–Pokok Penyelenggaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Sebagai Kesatuan Operasional Dasar dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Pol. 21 Tahun 2006 tentang Pokok–Pokok Penyelenggaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Sebagai Ujung Tombak Operasional, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan struktur organisasi dan peraturan perUndang-Undangan, sehingga perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Pol. 20 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Sebagai Kesatuan Operasional Dasar dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Pol. 21 Tahun 2006 tentang Pokok–Pokok Penyelenggaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Sebagai Ujung Tombak Operasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Tentang
Perkap Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Pol. 20 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Sebagai Kesatuan Operasional Dasar dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Pol. 21 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Sebagai Ujung Tombak Operasional
Ditetapkan Tanggal
9 Agustus 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Download PDF (79.38 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.