Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan dana Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penerimaan dana Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dikelola dan dipertanggungjawabkan mulai dari penerimaan, penyaluran, penggunaan, penatabukuan, pengawasan dan pengendalian yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel;
- bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Pol. 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Dana Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Tentang
Perkap Tentang Pengelolaan dana Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Download PDF (430.52 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.