Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penanganan Tempat Kejadian Perkara Tindak Pidana Terorisme
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa tindak pidana terorisme merupakan tindak pidana yang membutuhkan penanganan secara profesional, sistematis dan komprehensif baik secara teknis maupun taktis, dengan melibatkan unsur-unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai kemampuan serta keterampilan yang memadai terutama dalam penanganan tempat kejadian perkara.
- bahwa penanganan tempat kejadian perkara tindak pidana terorisme merupakan serangkaian kegiatan penindakan, pengamanan dan pengawalan, asistensi, penanganan tempat kejadian perkara tindak pidana terorisme, kegiatan pascapenanganan tempat kejadian perkara tindak pidana terorisme dan penanganan pelaku, korban, keluarga tersangka dan masyarakat yang menjadi bagian dari kegiatan kepolisian.
- bahwa prosedur penindakan tersangka tindak pidana terorisme yang telah diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme dicabut dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penanganan Tempat Kejadian Perkara Tindak Pidana Terorisme.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
5 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Perkap Tentang Penanganan Tempat Kejadian Perkara Tindak Pidana Terorisme
Ditetapkan Tanggal
25 September 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.