Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Peran Polri dalam Penanggulangan Terhadap Flu Burung
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Susunan Keanggotaan Komisi Nasional Pengendalian Flu Burung dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Peran Polri Dalam Penanggulangan Terhadap Flu Burung;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
6 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
Perkap Tentang Peran Polri dalam Penanggulangan Terhadap Flu Burung
Ditetapkan Tanggal
26 Februari 2007
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.