Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Administrasi Sistem Laporan Pada Kegiatan Pemilihan Umum
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai aparatur negara yang bertugas melaksanakan pengamanan Pemilihan Umum selalu menggelar operasi pengamanan mulai tahap Kampanye sampai dengan pasca tahap Pengambilan Sumpah/Janji Calon Presiden/Calon Wakil Presiden Republik Indonesia;
- bahwa untuk memonitor dan mengendalikan seluruh kegiatan operasi guna mencapai hasil yang optimal oleh dan dari kesatuan kewilayahan, diperlukan suatu sistem pelaporan yang terintegritas dan seragam dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan operasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Administrasi Sistem Laporan Pada Kegiatan Pemilihan Umum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tentang
Perkap Tentang Petunjuk Administrasi Sistem Laporan Pada Kegiatan Pemilihan Umum
Ditetapkan Tanggal
22 April 2009
Sumber
Berita Negara Tahun 2009 Nomor 102
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Download PDF (22.59 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.