Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka keikutsertaan rakyat pada penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- bahwa salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum berupa kegiatan kampanye anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah;
- bahwa kegiatan kampanye merupakan salah satu kegiatan politik untuk menyampaikan program-program calon yang bersangkutan kepada masyarakat, sehingga setiap penyelenggaraan kampanye wajib diberitahukan kegiatannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tentang
Perkap Tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2012
Sumber
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 258
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Download PDF (410.59 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.