Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penetapan kinerja yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Penyusunan Penetapan Kinerja, sehingga perlu perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan fungsi, peran, dan tugas mengacu pada rencana kerja dan anggaran yang disusun melalui penetapan kinerja guna mengukur indikator keberhasilan dan tingkat pencapaian kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
6 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perkap Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
10 Juni 2015
Berlaku Tanggal
10 Juni 2015
Sumber
BN. 2015/NO.872, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.