Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyidikan Tindak Pidana;
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan peraturan perUndang-Undangan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas penyidikan masih terdapat kekurangan, perlu dibuat petunjuk pelaksanaan mengenai penyidikan tindak pidana agar Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional, transparan dan akuntabel;
- bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang di bidang penyidikan tindak pidana sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan, yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
6 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Perkap Tentang Penyidikan Tindak Pidana
Ditetapkan Tanggal
4 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.