Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perUndang-Undangan dilarang menerima pemberian yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi berbentuk gratifikasi;
- bahwa untuk memberikan kepastian tentang gratifikasi yang dianggap suap atau bukan, diperlukan pengaturan gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan oleh pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Tentang
Perkap Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
17 April 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (3.7 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.