Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Unit Organisasi Tertentu pada Kesatuan Kewilayahan

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dibentuk unit organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada kesatuan kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan;
  2. bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah, dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor terdapat unit organisasi tertentu yang belum beroperasional, sehingga diperlukan persyaratan dan tata cara pembentukannya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembentukan Unit Organisasi Tertentu pada Kesatuan Kewilayahan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
6 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perkap Tentang Pembentukan Unit Organisasi Tertentu pada Kesatuan Kewilayahan

Ditetapkan Tanggal
3 Juni 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (419.24 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.