Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Unit Organisasi Tertentu pada Kesatuan Kewilayahan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dibentuk unit organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada kesatuan kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan;
- bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah, dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor terdapat unit organisasi tertentu yang belum beroperasional, sehingga diperlukan persyaratan dan tata cara pembentukannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembentukan Unit Organisasi Tertentu pada Kesatuan Kewilayahan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Tentang
Perkap Tentang Pembentukan Unit Organisasi Tertentu pada Kesatuan Kewilayahan
Ditetapkan Tanggal
3 Juni 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Download PDF (419.24 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.