Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan lisan dan/atau tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 e Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa ketentuan tentang penyampaian pendapat di muka umum yang sudah ada belum memberikan batasan-batasan yang jelas, sehingga menimbulkan multi tafsir bagi para penyelenggara kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dan petugas yang melaksanakan pengamanan di lapangan;
- bahwa dalam upaya memberikan pelayanan terhadap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang mencakup perlindungan hak dan kewajiban warga negara secara berimbang serta petunjuk pelaksanaan yang jelas bagi aparat sebagai jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam pengamanan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tentang
Perkap Tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2012
Sumber
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 259
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Download PDF (353.58 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.