Peraturan Kepolisian Negara

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan lisan dan/atau tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 e Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. bahwa ketentuan tentang penyampaian pendapat di muka umum yang sudah ada belum memberikan batasan-batasan yang jelas, sehingga menimbulkan multi tafsir bagi para penyelenggara kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dan petugas yang melaksanakan pengamanan di lapangan;
  4. bahwa dalam upaya memberikan pelayanan terhadap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang mencakup perlindungan hak dan kewajiban warga negara secara berimbang serta petunjuk pelaksanaan yang jelas bagi aparat sebagai jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam pengamanan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
7 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Perkap Tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2012
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 259

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (353.58 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2024

Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

3 minggu ago

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2024

Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

3 minggu ago

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2024

Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More