Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Berkala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mendukung pelaksanaan tugas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah diselenggarakan pemeriksaan kesehatan secara berkala;
- bahwa Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/775/XII/2010 tanggal 3 Desember 2010 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Berkala di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia masih terdapat kekurangan dan belum mengakomodir kebutuhan pelayanan pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pemeriksaan Kesehatan Berkala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
7 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Perkap Tentang Pemeriksaan Kesehatan Berkala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
03 Juni 2013
Diundangkan Tanggal
07 Juni 2013
Berlaku Tanggal
07 Juni 2013
Sumber
BN. 2013/NO.803, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perkap Nomor 7 Tahun 2013
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.