Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pusat Kendali (Command Center) Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, Polri memberikan layanan masyarakat berbasis teknologi informasi dalam menerima pengaduan/laporan dari masyarakat dan mendapatkan penanganan secara cepat;
- bahwa pemberian layanan masyarakat yang berbasis teknologi informasi dilaksanakan dalam Pusat Kendali (Command Center) Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pusat Kendali (Command Center) Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
7 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Perkap Tentang Pusat Kendali (Command Center) Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
27 November 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.