Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan dana Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Sistem Administrasi Manunggal Di bawah Satu Atap di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan dana Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap diperlukan adanya ketentuan sebagai pedoman pengelolaan sehingga diperoleh tertib administrasi yang lebih baik;
- bahwa untuk memperoleh hasil yang optimal dalam pengelolaan dana Sistem Administrasi Manunggal Di bawah Satu Atap yang mampu mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka diperlukan adanya peningkatan dalam pengelolaannya;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tentang
Perkap Tentang Pengelolaan dana Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
12 April 2007
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Download PDF (235.99 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.