Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa senjata api untuk kepentingan olahraga diperlukan dalam mendukung peningkatan prestasi olahraga menembak, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian secara administrasi dan fisik terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api olahraga;
- bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian baik secara administrasi dan fisik terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api olahraga, maka atlet menembak yang memiliki senjata api wajib mendapatkan izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- bahwa kewenangan penerbitan izin, pengawasan, dan pengendalian senjata api olahraga oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan secara transparan, profesional, dan prosedural guna mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan senjata api olahraga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
8 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Perkap Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2012
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 260
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.