Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan aparatur penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setiap pejabat penyelenggara negara, termasuk di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum, pada saat dan setelah memangku jabatan;
- bahwa penyampaian laporan harta kekayaan yang dimiliki dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat melalui pengisian formulir yang diisi secara jujur, benar dan lengkap;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
8 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perkap Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
26 Juli 2017
Berlaku Tanggal
26 Juli 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1037, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.